Ini Penjelasan Al-Qur’an, Hadis, dan Pendapat Ulama
Banyak orang baru mengetahui pentingnya ibadah aqiqah ketika mereka telah beranjak dewasa. Sebagian bahkan baru menyadari bahwa dirinya belum pernah diaqiqahi karena keterbatasan ekonomi orang tua pada masa kecil. Tidak sedikit pula pasangan muda yang bertanya,
“Apakah saya masih boleh diaqiqahi meskipun sudah dewasa?”
“Apakah saya harus mengaqiqahi diri sendiri?”
“Apakah orang tua masih memiliki kewajiban mengaqiqahi anaknya setelah anak tersebut dewasa?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sering muncul di tengah masyarakat. Sayangnya, jawaban yang beredar di media sosial sering kali hanya berupa potongan pendapat tanpa penjelasan dalil dan konteksnya. Akibatnya, banyak orang menjadi bingung bahkan ragu untuk mengambil keputusan.
Padahal, aqiqah merupakan salah satu syariat Islam yang memiliki nilai ibadah, rasa syukur, serta kepedulian sosial. Oleh karena itu, memahami hukumnya secara benar menjadi sangat penting agar setiap ibadah dilakukan berdasarkan ilmu.
Pada artikel ini, kita akan mengulas secara lengkap hukum aqiqah setelah dewasa berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ, serta pendapat para ulama dari berbagai mazhab.
FREE KONSULTASI 📱 0813-1506-4080
Apa Itu Aqiqah?
Secara bahasa, kata aqiqah (العقيقة) berarti sesuatu yang terbelah atau terpotong. Dalam istilah syariat, aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak.
Ibadah ini merupakan sunnah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan menjadi salah satu syiar Islam dalam menyambut kelahiran buah hati.
Selain penyembelihan hewan, pelaksanaan aqiqah juga dianjurkan disertai dengan pemberian nama yang baik, mencukur rambut bayi, serta mendoakan keberkahan bagi anak tersebut.
Dengan demikian, aqiqah bukan hanya sebuah tradisi, melainkan ibadah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan pendidikan.
Dalil Al-Qur’an Tentang Aqiqah
Al-Qur’an memang tidak menyebutkan kata “aqiqah” secara eksplisit. Namun, para ulama menjelaskan bahwa syariat penyembelihan sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur telah disebutkan dalam beberapa ayat.
Salah satunya adalah firman Allah SWT:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat ini secara langsung berbicara tentang ibadah penyembelihan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah. Walaupun konteks utamanya adalah ibadah kurban, para ulama menjelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan disyariatkannya penyembelihan hewan dalam berbagai bentuk ibadah, termasuk aqiqah.
“Daging dan darah hewan kurban itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
(QS. Al-Hajj: 37)
Ayat ini mengajarkan bahwa inti dari setiap penyembelihan dalam Islam bukanlah semata-mata dagingnya, melainkan ketakwaan, keikhlasan, dan ketaatan kepada Allah SWT.
Nilai inilah yang juga menjadi ruh dalam pelaksanaan aqiqah.
Hadis Nabi ﷺ Tentang Aqiqah
Dasar utama syariat aqiqah berasal dari hadis-hadis shahih Rasulullah ﷺ.
“Bersama kelahiran seorang anak terdapat aqiqah. Maka sembelihlah hewan untuknya dan hilangkan gangguan darinya.”
(HR. Bukhari)
Yang dimaksud menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi sebagai bagian dari sunnah aqiqah.
Hikmah Disyariatkannya Aqiqah
Mengapa Islam menganjurkan aqiqah?
Ternyata hikmahnya sangat besar, baik bagi orang tua, anak, maupun masyarakat.
1. Wujud Syukur kepada Allah
Setiap kelahiran anak merupakan nikmat yang luar biasa.
Allah SWT berfirman:
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ
“Jika kalian bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepada kalian.”
(QS. Ibrahim: 7)
Aqiqah menjadi salah satu bentuk rasa syukur atas amanah yang Allah titipkan kepada keluarga.
2. Menghidupkan Sunnah Rasulullah ﷺ
Melaksanakan aqiqah berarti menghidupkan sunnah Nabi Muhammad ﷺ.
Setiap sunnah yang diamalkan akan mendatangkan pahala serta menjadi bukti kecintaan seorang muslim kepada Rasulullah ﷺ.
3. Mempererat Silaturahmi
Melalui aqiqah, keluarga, tetangga, kerabat, dan masyarakat dapat berkumpul dalam suasana penuh syukur.
Makanan yang dibagikan menjadi sarana mempererat ukhuwah dan berbagi kebahagiaan.
4. Menumbuhkan Kepedulian Sosial
Salah satu hikmah terbesar aqiqah adalah berbagi rezeki kepada sesama.
Orang-orang yang membutuhkan dapat ikut menikmati hidangan aqiqah sehingga kebahagiaan tidak hanya dirasakan oleh keluarga yang memiliki bayi.
Di sinilah nilai sosial Islam begitu terasa.
5. Mendoakan Masa Depan Anak
Dalam tradisi Islam, aqiqah bukan hanya tentang penyembelihan kambing.
Ia juga menjadi momentum untuk mendoakan agar anak tumbuh menjadi pribadi yang saleh, sehat, cerdas, berbakti kepada orang tua, serta bermanfaat bagi agama, bangsa, dan masyarakat.
Di banyak pesantren, pelaksanaan aqiqah bahkan disertai pembacaan Surah Yasin, doa bersama, serta munajat yang dipimpin oleh para asatidz dan diikuti para santri. Suasana seperti ini memberikan nilai spiritual yang mendalam sekaligus menjadi harapan terbaik bagi masa depan sang buah hati.
Apakah Orang Tua Berdosa Jika Belum Mengaqiqahi Anaknya?
Inilah pertanyaan yang paling sering diajukan oleh para orang tua.
Jawabannya bergantung pada kondisi dan kemampuan ekonomi keluarga saat anak dilahirkan.
Allah SWT berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”
(QS. At-Taghabun: 16)
Ayat ini menjadi kaidah penting dalam Islam bahwa Allah tidak membebani seorang hamba di luar kemampuannya.
Demikian pula dalam masalah aqiqah. Apabila pada saat kelahiran anak orang tua benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial, maka mereka tidak berdosa karena meninggalkan aqiqah.
Allah SWT juga berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Karena itu, Islam adalah agama yang memberikan kemudahan, bukan memberatkan umatnya.
Apakah Orang Tua Masih Berkewajiban Setelah Anak Dewasa?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua, khususnya ayah sebagai penanggung nafkah.
Namun, apakah kewajiban tersebut tetap ada ketika anak telah baligh?
Di sinilah para ulama memiliki beberapa pendapat.
Pendapat Mazhab Syafi’i
Dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa aqiqah merupakan sunnah muakkadah bagi orang tua.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa apabila aqiqah belum dilaksanakan hingga anak mencapai usia baligh, maka kewajiban tersebut gugur dari orang tua.
Artinya, orang tua tidak lagi dituntut untuk melaksanakan aqiqah setelah anak telah dewasa.
Pendapat ini banyak diikuti oleh ulama Syafi’iyah di Indonesia.
Pendapat Mazhab Hambali
Mazhab Hambali memberikan kelonggaran mengenai waktu pelaksanaan aqiqah.
Jika belum mampu melaksanakan pada hari ketujuh, maka dapat dilakukan pada hari ke-14 atau hari ke-21.
Apabila tetap belum terlaksana, sebagian ulama Hambali membolehkan pelaksanaannya kapan saja ketika orang tua telah memiliki kemampuan.
Hal ini menunjukkan bahwa aqiqah tetap memiliki nilai ibadah meskipun dilakukan setelah waktu yang paling utama.
Pendapat Mazhab Hanafi
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah dan bukan kewajiban.
Karena itu, apabila tidak dilaksanakan, seseorang tidak berdosa.
Pendapat Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih ketat mengenai waktu aqiqah.
Menurut mereka, waktu yang paling utama adalah hari ketujuh.
Apabila terlewat tanpa uzur, maka keutamaan aqiqah dianggap telah lewat.
Namun demikian, pendapat ini tidak berarti mengharamkan penyembelihan setelahnya. Hanya saja, nilai sunnah pada waktu yang dianjurkan telah terlewat.
Bolehkah Mengaqiqahi Diri Sendiri?
Inilah pembahasan yang paling sering menimbulkan perbedaan pendapat.
Misalnya, seseorang baru mengetahui pada usia 30 tahun bahwa dirinya belum pernah diaqiqahi.
Lalu muncul pertanyaan,
“Apakah saya boleh mengaqiqahi diri sendiri?”
Hadis Tentang Nabi Mengaqiqahi Diri Sendiri
Terdapat sebuah hadis yang sering dijadikan dasar pembahasan.
Disebutkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Nabi.
Namun, hadis ini dinilai dhaif (lemah) oleh banyak ahli hadis.
Di antaranya:
Imam Al-Baihaqi
Imam Ahmad
Imam An-Nawawi
Ibnu Hajar Al-Asqalani
Karena kualitas hadis tersebut lemah, mayoritas ulama tidak menjadikannya sebagai dalil utama.
Pendapat Imam Malik
Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa seseorang tidak perlu mengaqiqahi dirinya sendiri.
Menurut beliau, tidak ada contoh yang kuat dari para sahabat Nabi ﷺ yang mengaqiqahi diri mereka ketika telah dewasa.
Karena itu beliau tidak menganjurkannya.
Pendapat Imam Hasan Al-Bashri
Berbeda dengan Imam Malik, tabi’in besar Imam Hasan Al-Bashri memiliki pendapat:
“Jika engkau belum diaqiqahi, maka aqiqahilah dirimu sendiri apabila engkau seorang laki-laki.”
Pendapat ini juga diikuti oleh sebagian ulama setelah beliau.
Pendapat Ibnu Sirin
Muhammad bin Sirin berkata:
“Seandainya aku mengetahui bahwa aku belum diaqiqahi, niscaya aku akan mengaqiqahi diriku sendiri.”
Pendapat ini menunjukkan bahwa sebagian ulama salaf membolehkan seseorang melaksanakan aqiqah setelah dewasa.
Pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa aqiqah merupakan sunnah bagi orang tua.
Apabila orang tua tidak mampu ketika anak lahir, maka tidak ada kewajiban lagi.
Namun apabila seseorang ingin mengaqiqahi dirinya sendiri sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, maka hal tersebut termasuk perkara yang diperselisihkan ulama dan tidak perlu saling menyalahkan. Bolehkah Aqiqah Setelah Dewasa
Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Syaikh Bin Baz juga menjelaskan bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah.
Beliau menekankan bahwa orang tua tidak berdosa apabila benar-benar tidak mampu.
Beliau juga membolehkan seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri apabila ingin memperoleh keutamaan aqiqah, meskipun hal tersebut bukan kewajiban.
FREE KONSULTASI 📱 0813-1506-4080
Kesimpulan Pendapat Ulama
Dari berbagai pendapat tersebut dapat disimpulkan:
Mayoritas ulama sepakat bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah, bukan kewajiban.
Tanggung jawab utama aqiqah berada pada orang tua, khususnya ayah.
Apabila orang tua tidak mampu, maka mereka tidak berdosa.
Setelah anak baligh, kewajiban orang tua gugur menurut mayoritas ulama.
Mengaqiqahi diri sendiri merupakan masalah ijtihadiyah yang diperselisihkan ulama.
Sebagian ulama membolehkan, sebagian lainnya tidak menganjurkan.
Oleh karena itu, siapa pun yang memilih salah satu pendapat berdasarkan ilmu dan bimbingan ustaz yang dipercaya tidak layak disalahkan.
Mana Pendapat yang Lebih Kuat?
Melihat keseluruhan dalil, pendapat yang paling moderat adalah sebagai berikut:
Jika orang tua dahulu belum mampu secara ekonomi, maka mereka tidak memikul dosa.
Jika setelah dewasa seseorang memiliki rezeki lebih dan ingin mengaqiqahi dirinya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah, maka hal tersebut diperbolehkan menurut sebagian ulama.
Yang terpenting adalah menjaga keikhlasan, mengikuti tuntunan syariat, dan menghindari sikap saling menyalahkan terhadap perbedaan pendapat yang memang diakui dalam khazanah fikih Islam.
Hikmah yang Bisa Kita Ambil
Perbedaan pendapat ulama menunjukkan keluasan rahmat Islam. Bukan untuk membingungkan, tetapi untuk memberi kemudahan sesuai kondisi umat.
Yang lebih penting daripada memperdebatkan status aqiqah setelah dewasa adalah menjaga semangat untuk bersyukur kepada Allah, berbagi rezeki kepada sesama, serta menghidupkan sunnah Rasulullah ﷺ.
Jika Allah telah melapangkan rezeki, maka menyembelih hewan aqiqah, berbagi makanan, membantu santri dan anak yatim, serta memohon doa untuk keluarga merupakan amal saleh yang penuh keberkahan. Bolehkah Aqiqah Setelah Dewasa
Yuk Aqiqahan Di Pesantren 📱 0813-1506-4080
Setiap anak adalah amanah yang Allah titipkan kepada kedua orang tuanya. Kehadirannya membawa kebahagiaan, harapan, sekaligus tanggung jawab untuk mendidik dan membesarkannya dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Aqiqah menjadi salah satu bentuk syukur atas nikmat tersebut. Bukan sekadar menyembelih kambing atau menyajikan hidangan, tetapi juga momentum untuk memperbanyak doa, berbagi kepada sesama, dan menanamkan nilai ibadah sejak awal kehidupan seorang anak.
Bolehkah Aqiqah Setelah Dewasa ? Apabila dahulu Anda belum sempat melaksanakan aqiqah karena keterbatasan keadaan, jangan berkecil hati. Allah Maha Mengetahui setiap niat baik hamba-Nya. Dan apabila hari ini Allah telah melapangkan rezeki, tidak ada salahnya menjadikan aqiqah sebagai sarana mendekatkan diri kepada-Nya sekaligus menghadirkan manfaat bagi banyak orang.
Wujudkan Aqiqah yang Lebih Berkah Bersama AqiqahanDiPesantren.com
Ingin aqiqah yang tidak hanya sesuai sunnah, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas?
Di AqiqahanDiPesantren.com, setiap pelaksanaan aqiqah dilakukan dengan penuh amanah di lingkungan pesantren, disertai:
✅ Penyembelihan sesuai syariat Islam
✅ Pengajian, Yasinan, dan doa bersama santri
✅ Hidangan disantap bersama para santri
✅ Mendukung pendidikan santri dan anak yatim
✅ Dokumentasi lengkap dan sertifikat aqiqah
✅ Suasana ibadah yang lebih khidmat, spiritual, dan penuh keberkahan
Karena aqiqah bukan hanya tentang memenuhi sunnah, tetapi juga tentang menghadirkan doa, kebahagiaan, dan manfaat yang terus mengalir.
🌐 AqiqahanDiPesantren.com 📱 0813-1506-4080 Lebih Berkah • Lebih Bermanfaat